JAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat tertutup yang dihadiri para Aparatur Negara di ruang Asda Tiga di Pusat Pemerintahan, Kota Tangerang soal didirikannya tembok beton sepanjang kurang lebih tiga ratus meter yang menghalangi aktivitas pemilik rumah di sekitarnya tersebut.
Asisten Daerah 1 Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudianto akan menjelaskan ke pihak yang mengakui tanah itu miliknya untuk dibongkar karena mengganggu fungsi akses.
“kita juga di situ ada undang-undang 38 tahun 2004 kaitan dengan jalan, jadi barang siapa yang mengganggu fungsi jalan itu sangsi jalan, kita akan bongkar,”ujar Ivan.
Ivan sampaikan memberi kesempatan bagi pemilik lahan untuk membongkar jalan tersebut, Pihak pemerintah memberi waktu satu sampai dua hari untuk membongkar, jika ini tidak dilakukan akan dirobohkan dari Asisten Daerah 1 Tata Pemerintahan Kota Tangerang.
“kita akan beritahukan juga pemberitahuan kepada yang bersangkutan agar membongkar sendiri kita beri kesempatan untuk bongkar, kalau besok misalkan tidak dibongkar berarti berikutnya kita bongkar,”ujar Ivan.
Video Editor: Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.