JAKARTA, KOMPAS.TV – Menko Polhukam Mahfud MD sampaikan pemerintah belum menganggap secara ada KLB Demokrat karena belum dilaporkan secara hukum.
"Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak, secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata melihat. Tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi,”ujar Mahfud MD, Minggu (7/3)
Mahfud merinci dasar penyelesaian kisruh Demokrat ini yakni melalui UU Partai Politik dan AD ART yang diserahkan terakhir pada tahun 2020.
"Pertama berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD-ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini. Bagi pemerintah, AD-ART yang terakhir itu adalah AD ART yang diserahkan tahun 2020, bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020," ujar Mahfud Md.
Oleh karena itu, Mahfud sampaikan Ketua Umum Demokrat saat ini adalah Agus Harimurti Yudhoyono, dan siap menilai permasalahan Demokrat secara terbuka.
“persoalan apakah AD ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita nggak boleh main-main,”ujar Mahfud
Video Editor: Vila
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.