JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo telah mencabut izin investasi terkait minuman keras.
Hal ini diapreasiasi banyak pihak, termasuk MUI.
"Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respons cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa," kata Ni'am dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Baru Dikeluarkan, Perpres Investasi Miras Menuai Kritik
Sebelumnya aturan investasi miras tertuang pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Disebutkan untuk penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua
MUI berharap, hal ini dapat menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kemaslahaan masyrakat.
“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Terima Masukan Ulama, Presiden Jokowi Cabut Perpres soal Miras
Video Editor: Faqih Fisabililla
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.