JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD turut angkat bicara terkait polemik pelaporan pelanggaran terkait UU ITE yang tengah marak terjadi.
Mahfud MD menyebut pemerintah tengah dalam wacana untuk merevisi Undang-Undang tersebut.
“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE.”tulis Mahfud dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Senin (15/2/2021) malam.
Mahfud MD memaparkan, bilamana di dalam UU tersebut selama ini banyak menimbulkan pasal-pasal 'karet' maka pemerintah akan melakukan resultan baru dengan merevisinya.
“Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi.”kata Mahfud.
Sebelumnya pada momen mengapresiasi kinerja Ombudsman, Presiden Joko Widodo meminta warga tak segan memberi kritik atau masukkan kepada pemerintah.
Kritik yang dimaksud khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.
“Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi," kata Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman 2020 secara virtual pada Senin (8/02/2021).
Jokowi pun memerintahkan Kapolri untuk selektif memilah pelaporan publik terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.