JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Napoleon terbukti menerima suap sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata jaksa Junaedi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
"Menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," sambungnya.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah perbuatan Napoleon tidak mendukung program pemerintah yang bebas dan bersih dari korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sementara, hal yang meringankan adalah karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Baca Juga: Terbukti Bersalah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.