PALU, KOMPAS.TV - Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan menangkap satu orang terduga pembuat dokumen kesehatan palsu untuk 18 orang Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Dari permintaan keluarga korban, pelaku diminta mengganti rugi pembatalan tiket keberangkatan ke Jakarta serta biaya rapid test antigen.
Kapolsek Palu Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dade Abdullah mengatakan, saat ini terduga pelaku berinisial SS masih ditahan di Mapolsek Palu Selatan.
Penahanan terduga pelaku dilakukan karena adanya laporan dari pihak klinik, yang namanya dicatut dalam dokumen kesehatan palsu tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 18 orang Praja IPDN dicegah keberangkatannya dari Palu, Sulawesi Tengah ke Jakarta.
Pencegahan dilakukan karena calon penumpang membawa surat keterangan hasil rapid antigen yang diduga palsu.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas kantor kesehatan pelabuhan, dokumen kesehatan yang dimiliki 18 Praja IPDN itu tidak sesuai keterangan.
Pihak klinik yang tertera dalam dokumen itu juga mengaku tidak pernah mengeluarkan dokumen surat antigen, dan memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.