NTT, KOMPAS.TV – Polemik tentang kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore masih menjadi perdebatan.
Menurut Zudan Arief Fakrulloh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Orient Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI.
“Berdasarkan dalam riwayat database kependudukan, Orient masih tercatat sebagai WNI”, ungkap
Orient Riwo Kore telah tercatat dalam database kependudukan Kemendagri sejak sistem Sindu.
“Yang bersangkutan terdata di dalam database kependudukan Kemendagri sejak sistem Sindu, sistem informasi manajemen kependudukan tahun 1997. Yang bersangkutan tercatat memiliki NIK dengan kepala 095, terdata sebagai WNI dan tinggal di Tanjung Priok, Jakarta”, ungkap Zudan dalam sebuah video yang dikirimkan ke Kompas TV (3/1).
Baca Juga: Heboh Bupati Terpilih Sabu Raijua WN Amerika Serikat, Bagaimana Aturan di AS Soal Itu?
Saat sisten perekaman kependudukan berubah menjadi SIAK, Zudan menyebut yang bersangkutan juga masih terdaftar. Dirinya disebut masih tetap tinggal di DKI Jakarta.
“Tahun 2011 Dukcapil Kemendagri, melakukan konversi NIK daerah menjadi NIK nasional untuk program KTP elektronik, di tahun 2011. Dari kepala 095, dikonversi menjadi kepala 31, artinya tetap NIK DKI Jakarta”, tambahnya.
Pada tahun 2018, Orient telah melakukan perekaman KTP Elektronik. Ia disebut sempat pindah dari Jakarta Utara ke Jakarta Selatan pada tahun 2019.
“Pak Orient Riwu Kore juga telah melakukan perekaman KTP-eL, di tahun 2018 di Jakarta Utara. Selanjutnya yang bersangkutan mengurus pindah ke Jakarta Selatan di tahun 2019, tepatnya 10 Desember 2019”, imbuh Zudan.
Pada tahun 2020, Orient juga mengurus surat pindah ke Kupang. Saat itu, dirinya diketahui hendak mengikuti acara Pilkada serentak 2020.
“Proses perpindahan juga dilakukan di tahun 2020, Orient Wiru Kore pindah dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang secara resmi melalui surat pindah dari DKI Jakarta tanggal 3 Agustus 2020”, tutupnya.
Baca Juga: Terbongkar! Riwayat Orient Riwu Kore Jadi Warga Amerika hingga Terpilih Bupati Sabu Raijua
Zudan menambahkan, menurut pengakuan Orient kepada dirinya, ia juga mendapatkan paspor dari Amerika Serikat karena alasan pekerjaan.
“Sesuai dengan informasi dari Pak Orient, diberi paspor oleh Amerika karena bekerja di unit yang dipekerjakan oleh Amerika, dimana untuk bisa bekerja di sana harus memiliki paspor”, tambahnya.
Berdasarkan hasil penelusuran dan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum, Zudan menyebut Orient tidak pernah melepas kewarganegaraan Indonesia, meskipun dirinya mendapatkan paspor dari Amerika.
“Karena yang bersangkutan Pak Orient ini tidak pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan.
Artinya, secara sistem ketatanegaraan Indonesia, yang bersangkutan itu tidak diketahui dalam sistem administrasi kependudukan, dan sistem penerbitan imigrasi bahwa dia itu WNA”, tambahnya.
Saat ini, Dukcapil masih tengah mendalami kasus tersebut. Hingga kini, belum ada keputusan terkait kewarganegaraan Orient, Bupati Sabu Raijua terpilih ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.