Kompas TV video cerita indonesia

Tersangka Penyebar Video Gisel-Nobu Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.tv - 3 Februari 2021, 15:46 WIB
Penulis : Yuilyana

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari kasus video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu sudah P21. 

Kelengkapan berkas tersebut untuk dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, berinisial PP dan MN. 

"Dua tersangka yang telah kita lakukan penahanan dari kasus video syur yang beredar MYD dan GA ini sudah melewati tahap penyelesaian berkas perkara dan sudah kita serahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan sudah dianggap lengkap atau P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Polisi Tunggu Kejaksaan untuk Olah TKP Kasus Video Gisel dan Nobu

Berkas perkara kedua tersangka serta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Tersangka PP dan MN diduga menyebarkan video Gisel dan Nobu ke media sosial Twitter dan grup Whatsapp. 

Keduanya disangkakan pasal tentang ITE dan tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 

Video Editor : Lisa Nurjannah




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x