JAKARTA, KOMPAS.TV – Usai resmi dilantik sebagai Kapolri, nama Listyo Sigit Prabowo memang jadi sorotan publik.
Terkait komitmennya menjadikan polri presisi, hingga sejumlah janjinya melakukan perubahan di tubuh polri ke depan agar lebih baik.
Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menggantikan posisi Jenderal Idham Aziz yang telah memasuki masa pensiun.
Sebelumnya ia menjabat sebagai Kabareskrim Polri.
Publik pun bertanya berapa besaran gaji yang dikantongi seorang Kapolri.
Menilik dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 telah mengatur gaji polisi dari pangkat terendah hingga jenderal.
Seorang perwira tinggi (pati) polisi mendapatkan gaji pokok bulanan sebesar Rp 5.238.200-Rp 5.930.800 per bulan.
Selain gaji pokok, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 telah mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun tunjangan kerja Kapolri ditetapkan sebesar 150 persen dari tukin perwira tinggi polisi.
Jika besaran tunjangan kerja sebesar Rp 29.085.000, maka total tunjangan yang didapat sebesar Rp 43.627.500.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.