JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin Projamin, Ambroncius Nababan resmi ditahan.
Hal ini dijelaskan Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (27/1)
Brigjen rusdi menyebutkan penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik yang telah mengantongi bukti bahwa tersangka Ambroncius diduga kuat melakukan tindak pidana.
“hasil pemeriksaan diperoleh bukti yg cukup, tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan,”ujar Rusdi
Penahanan dilakukan hingga 20 hari kedepan.
“Penyidik menahan yang bersangkutan, tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan mulai hari ini 27 januari sampai dgn 15 februari, lanjut Rusdi
Ambroncius diduga melanggar pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan undang undang ITE serta pasal 16 JO pasal 4 huruf B ayat 1 Undang Undang 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Kasus ini bermula dari unggahan facebook Ambroncius yang memuat foto tangkapan layar disertai dugaan komentar rasis.
Unggahan ini menyandingkan foto mantan Komisioner Komnas Ham Natalius Pigai dengan seekor gorila dan komentar terkait vaksinasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.