JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus swab di RS Ummi Bogor adalah kasus ketiga Rizieq sebagai tersangka.
Rizieq beserta mantunya Muhammad Hanif Alatas diperiksa sebagai tersangka.
“Dilakukan pemeriksaan terhadap RS dan MHA sedangkan terhadap tersangka AT selaku Dirut RS Ummi berhalangan hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit,” kata Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jumat (15/1/2021).
Sedangkan tersangka ketiga Andi Tatat selaku Dirut RS Ummi berhalangan hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit.
Dalam kasus ini ketiganya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana 6 bulan-1 tahun penjara.
Lalu Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tengang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.