JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri berhasil menangkap pemilik Grab Toko berinisial Y-M-P dalam kasus penipuan disertai tindak pidana pencucian uang.
YMP ditangkap pada Sabtu (9/11) kemarin dikediamannya.
Pelaku bermodus dengan membuat Website Grab Toko dan menjual berbagai barang dengan harga yang sangat murah hingga menarik minat konsumen.
“Modus operandi membuat website Grab Toko yg menawarkan barang dengan harga yang murah sehingga minat orang banyak akhirnya belanja,”ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kabagpenum Divisi Humas Polri.
Dari sedikitnya 980 konsumen yang sudah membeli barang di Grab Toko hanya sembilan konsumen yang barangnya dikirim.
Hingga kini total kerugian para konsumen dan pihak iklan ditafsir mencapai 17 miliar.
“artinya 971 pemesan dan telah mengirim uang namun barangnya tidak dikirim konsumen. dari kegiatannya terkumpul dana 17 miliar."lanjut Ramadhan.
Direktorat Tindak Pidana Siber juga dibantu oleh sejumlah bank akan menelusuri rekening hasil kejahatan pelaku. Tim Siber juga masih periksa sejumlah saksi guna menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.