JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah resmi menetapkan Front Pembela Islam sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
Oleh karena itu, pemerintah akan melarang dan menghentikan seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam atau FPI.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Rizieq Shihab : Tolong Kita Persiapkan Langkah-Langkah Hukum
Mahfud menegaskan, keputusan untuk menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang ini diambil usai melaksanakan rapat dengan 6 pejabat negara.
Mereka mempertimbangkan keberadaan FPI dari seluruh sisi.
“Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Ham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT”, ungkap Mahfud saat memberikan keterangan pers.
Usai ditetapkan sebagai organisasi terlarang, sejumlah apartat mendatangi markas FPI di Petamburan untuk mencopot dan menurunkan papan nama dan baliho FPI serta Rizieq Shihab.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.