JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan status FPI di Indonesia.
Mahfud MD menyampaikan bahwa sejak 20 Juni 2019, secara de Jure telah bubar sebagai ormas.
“Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, seperti tindakan kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya.”kata Mahfud dalam konferensi Pers, Rabu (30/12/2020).
“Berdasarkan peraturan Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi, no 82 PUU 11 tahun 2013 tertanggal 23 desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap yang dilakukan FPI. Karena FPI tidak punya legal standing, baik sebagai ormas, atau organisasi biasa.”lanjut kata Mahfud.
Untuk itu ke depannya, Mahfud menegaskan bahwa tiap organisasi atau aktivitas yang mengatasnamakan FPI tidak bisa dilaksanakan.
Pelanggaran kegiatan FPI dituangkan dalam keputusan bersama, 6 pejabat tertinggi, di antaranya ada Mendagri, Menkumham, Kemkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPB.
Sebelumnya Front Pembela Islam didirikan pada 17 Agustus 1988.
Tepatnya di Pondok Pesantren Al-umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan.
Salah satu pendirinya adalah Rizieq Shihab yang kini telah ditetapkan jadi tersangka, tersangkut kasus kerumunan pada saat pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta.
Organisasi ini rutin melaksanakan aksi sweeping di tempat hiburan malam untuk menangkap mereka yang dianggap melanggar aturan agama.
Bahkan FPI juga menutup paksa warung makan yang buka di saat bulan puasa.
Karena aksinya yang frontal, banyak pihak kemudian melontarkan kritik pada FPI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.