YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bagi masyarakat yang hendak masuk dan keluar di wilayah Yogyakarta selama akhir tahun ini wajib rapid tes antigen maupun swab PCR.
Sultan juga menjelaskan syarat rapid tes antigen atau swab PCR itu mengikuti aturan pemerintah pusat.
Baca Juga: Sultan Hamengku Buwono X Minta Maaf pada Warganya Terdampak Uji Coba Jalur Pedestrian di Malioboro
"Karena itu aturan pemerintah, maka bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid. Jadi mau ndak mau dilaksanakan. Itu berlaku nasional," katanya, di Gedung Pracimasana, Kepatihan, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Begini Pengawasan Pengunjung yang Masuk ke Yogyakarta pada Masa Libur Akhir Tahun
Sementara itu, terkait mereka yang masuk ke Yogyakarta melalui perjalan darat, Sultan mengatakan jajarannya tidak akan melakukan penjagaan khusus di perbatasan karena pemerintah provinsi Jawa Tengah telah lebih dulu melakukannya.
Baca Juga: Jangan Ragu Menghabiskan Liburan Akhir Tahun dengan Menginap di Hotel Yogyakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.