JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap 2 tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga: Adhietya Mukti Klarifikasi Tuduhan Pemeran di Video Syur Mirip Gisel
Tersangka berinisial PP dan MN terbukti menyebarkan video syur tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Wijin Buka Suara, Tak Percaya Video Viral 19 Detik Adalah Gisel
Dari kedua tersangka itu tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Yusri menambahkan bahwa setelah tersangka penyebar masif ditahan, pihak kepolisian tengah menyelidiki pembuat video.
Baca Juga: Gisel Viral, Lagu Dangdut Berjudul 19 Detik Seketika Muncul
Ke depan kepolisian akan memanggil saksi ahli, serta memanggil Gisella Anastasia sebagai saksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.