JAKARTA, KOMPAS.TV – Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja resmi berlaku usai ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).
Draf resmi UU Cipta Kerja ini telah diunggah pemerintah dalam situs https://jdih.setneg.go.id milik Kementerian Sekretariat Negara.
Undang-Undang Cipta Kerja ini secara resmi memiliki nomor 11 tahun 2020.
Adapun jumlah draf yang disebut ternyata berbeda dari yang selama ini sempat beredar di masyarakat.
Sejak ditetapkan pada 5 Oktober 2020, jumlah draf dari UU Cipta kerja disebut DPR berjumlah 905 halaman.
Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.
Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi perubahan menjadi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.
Baca Juga: Buruh Tolak UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi, Ada Pasal Upah Murah yang Disisipkan?
Sejak ditetapkannya UU Omnibuslaw Cipta Kerja ini, berbagai kritikan dan penolakan datang dari masyarakat.
Kaum buruh menilai undang-undang ini tidak berpihak kepada kaum pekerja.
Selain prosesnya yang dinilai cacat prosedur, UU Cipta Kerja ini juga dinilai banyak menghilangkan hak-hak kaum buruh.
Sementara itu, pemerintah menyebut, UU Cipta Kerja ini berpihak kepada rakyat karena memberikan kemudahan izin berusaha, sehingga dapat menciptakan banyak lapangan kerja di masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.