PADANG, KOMPAS.TV - Dari pemeriksaan penyidik satuan reserse dan kriminal Polres Bukit tinggi, satu dari lima anggota Harlay Owners Grup yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan dua anggota TNI ternyata anak di bawah umur.
Tersangka yang sebelumnya mengaku berusia 18 tahun, ternyata masih berusia 16 tahun.
Kebenaran usia diketahui melalui konfirmasi yang dilakukan dengan pihak keluarga dan pencocokan data dengan akta kelahiran miliknya.
Menyikapi hal ini, Polres Bukit tinggi menetapkan status tersangka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH.
Untuk itu dalam proses selanjutnya, selama menjalani proses hukum kedepannya anak tersebut akan didampingi orang tua dan dinas sosial.
Penanganan kasusnya dilakukan dengan melibatkan penyidik dari unit perlindungan perempuan dan anak.
Sejauh ini, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan polisi telah menetapkan lima orang anggota moge sebagai tersangka.
Kelimanya terancam disangkakan pasal 170 Juncto 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.