JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2021 sebesar 3,27%.
Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19.
Dengan kebijakan ini, UMP DKI Jakarta pada tahun 2021 akan menjadi Rp. 4.416.186,-.Kebijakan ini disesuaikan dengan rumus pada PP No 78 Tahun 2015.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies, melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).
Baca Juga: DKI Jakarta Jadi Kota Terbaik di Dunia, Pengamat: Ini Tak Hanya Milik Anies Semata
Dengan kenaikan UMP tersebut, diharapkan daya beli masyarakat dapat tumbuh, sehingga pertumbuhan ekonomi juga dapat bertumbuh dengan baik.
"Sektor-sektor usaha tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja atau buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," kata Anies Baswedan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (31/10/2020).
Perusahaan yang terdampak Covid-19, diperbolehkan untuk tidak menaikkan gaji karyawan dan menyesuaikannya dengan UMP DKI Jakarta tahun 2020.
Meski demikian, perusahan-perusahaan harus melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dan mengajukan permohonan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.