SURABAYA, KOMPASTV – Yaidah, perempuan 51 tahun ini adalah warga Lembah Harapan, Lidah Wetan, Surabaya.
Ia baru saja kehilangan anaknya beberapa waktu lalu.
Usai kematian anaknya, Yaidah harus mengurus surat kematian untuk mencairkan dana asuransi.
Ia diberi tenggan waktu 60 hari oleh pihak asuransi.
Rentetan pengalaman pahit ia rasakan saat mencoba berurusan dengan birokrasi.
Yaidah mengaku telah memberikan berkas-berkas yang diminta kepada kelurahan pada tanggal 25 Agustus.
Hampir sebulan, berkas tersebut tak kunjung selesai, ia kemudian justru mendatangi dispenduk.
Saat berada di Dispenduk, ia pun mengaku dipersulit oleh petugas dengan disuruh balik ke kelurahan dengan alasan tidak bisa melayani selama covid-19.
“Setelah dilihat berkas saya, dia langsung ngomong. Buk, sekarang ndak melayani tatap muka. Ibu harus kembali ke keluarahan. Saya marah-marah, ini berkas sudah berminggu-minggu di kelurahan” ungkap Yaidah kepada Kompas TV.
Baca Juga: Disdukcapil Bagikan E-KTP Bagi Warga Disabilitas
Saat berada di dispenduk, ia pun mengaku sempat dioper ke sana kemari oleh petugas, hingga pada akhirnya, ia mendapatkan nomor akte kematian anaknya.
Masalah tak lantas berhenti sampai di sini. Yaidah kemudian diberi tahu oleh petugas bahwa surat kematian anaknya tak bisa diakses, karena nama anaknya memiliki tanda petik.
Ia pun lantas dikirim ke Jakarta untuk mengurusi surat tersebut.
Di Jakarta, ia justru diberi tahu oleh petugas, bahwa pengurusan akte kematian dilakukan di wilayah masing-masing.
Petugas pusat pun kemudian membantu untuk menghubungi Surabaya dan memastikan terkait akte kematian tersebut.
“Ini akte kematian ini diterbitkan di wilayah masing-masing. Langsung ditelepon Pak Erlangga (dispenduk Surabaya). Pak, ini kok ada warga bapak yang urus akte kematian ke Jakarta?” ungkap Yaidah menirukan suara petugas pusat.
Setelah dibantu oleh petugas pusat tersebut, barulah surat kematian anaknya bisa langsung diterbikan, pada hari itu juga.
Yaimah, selaku seorang warga menyayangkan adanya oknum-oknum yang sengaja mempersulit proses birokrasi yang seharusnya mudah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.