CIREBON, KOMPAS.TV – Setelah Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap dan ditahan 20 hari ke depan, Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menggelar syukuran.
Para warga Nahdliyin menyambut gembira dengan memotong tumpeng serta membaca doa.
Pengurus Cabang NU Cirebon mengapresiasi kinerja Polri yang dengan cepat menangkap Gus Nurdi Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: Belajar Kasus Gus Nur, PBNU: Ciptakan Dialog yang Harmonis
Ketua PCNU Kabupaten Cirebon Aziz Hakim Syaerozie mengatakan orang yang suka menebar kebencian seperti Gus Nur, sudah seharusnya diberi hukuman.
“Sugi Nur melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE dan juga pasal 310 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara”ujar Azis.
Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur.
Gus Nur ditangkap pada Sabtu (24/10) dini hari.
Penangkapan terhadap Gus Nur atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, di antaranya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.