ACEH TIMUR, KOMPAS.TV - Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari kasus pembacokan seorang bocah 9 tahun yang melawan pelaku pemerkosaan terhadap ibunya.
Barang bukti yang ditemukan adalah baju korban pemerkosaan yang merupakan ibu dari bocah 9 tahun, baju korban pembacokan yang berusia 9 tahun dan parang yang digunakan pelaku.
"Ini adalah baju DN yang diperkosa pelaku kita temukan di semak-semak, pakaian sang anak yang kita temukan di bantaran sungai, dan sebilah parang yang dilakukan pelaku untuk menghabisi sang anak," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo dalam konferensi pers (13/10/2020).
Baca Juga: Miris! Begini Kronologi Bocah 9 Tahun Dibacok Lawan Pemerkosa Ibunya
Pelaku pemerkosaan dan pembacokan berinisial S ditangkap polisi pada 11 Oktober 2020.
S ditangkap karena membacok seorang bocah berusia 9 tahun yang berusaha melawannya saat ia hendak memperkosa ibu sang bocah tersebut.
Peristiwa ini terjadi di Bireum Bayeum, Aceh Timur pada Sabtu, 10 Oktober 2020 dini hari.
Baca Juga: Pembacok Bocah 9 Tahun dan Perkosa Ibunya Terancam Hukuman Mati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.