JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa status otonomi khusus (otsus) bagi Papua tetap berlaku.
Mahfud menyatakan banyak yang salah kaprah dengan persoalan Otomomi Khusus (Otsus) Papua. Menurutnya, status Otsus Papua akan tetap berlaku dan tidak perlu diperpanjang. Hanya saja, perpanjangan berlaku untuk dana Otsus itu sendiri.
"Saya tegaskan, tidak ada perpanjangan Otsus Papua karena keberlakuan Otsus itu tidak perlu diperpanjang. Tidak ada perpendekan atau perpanjangan. Otsus itu ada di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan itu berlaku terus, tidak harus diperpanjang," ucapnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/10/2020).
Mahfud menyebutkan saat ini pemerintah tengah membahas terkait perpanjangan dana Otsus tersebut. Menurutnya, bukan perpanjangan Otsus seperti yang santer beredar di kalangan masyarakat Papua.
"Ada kesalahan narasi di tengah-tengah masyarakat tentang Otsus Papua. Di Papua berkembang, di sebagian masyarakat untuk menolak perpanjangan Otsus. Nah yang sekarang kita olah adalah perpanjangan dana Otsus, bukan perpanjangan Otsusnya," tuturnya.
Baca Juga: Puji Silvany Pasaribu, Mahfud MD: Benar Vanuatu Mengada-ada, Mereka Bukan Orang Papua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.