JAKARTA, KOMPAS.COM – Polisi terus memeriksa EFY, tersangka pelecehan dan penipuan saat rapid test di Bandara Soekarno Hatta.
EFY merupakan petugas medis yang dipekerjakan oleh PT Kimia Farma untuk melakukan rapid test bagi penumpang di bandara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan EFY saat ditangkap pada 25 September kemarin ada bersama seorang istri dan anak.
Baca Juga: Tersangka Pelecehan Saat Rapid Test di Soetta Terancam 9 Tahun Penjara
EFY ditangkap di salah satu kosan daerah Balige, Toba, Sumatera Utara.
“Perempuan berinisial E itu diakuinya sebagai istri.”ujar Yusri pada media, Senin (28/09/2020).
Namun polisi juga mendalami hal ini, dikarenakan pada tahun 2018 EFY juga sempat berurusan dengan Polda Sumatera Utara atas kasus melarikan seorang perempuan.
EFY mengaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke Sumut setelah mengetahui adanya cuitan
Kemudian terkait kasus pelecehan pada LHI di bandara Soetta juga tengah didalami polisi dengan menghadirkan saksi-saksi.
Sebelumnya akun Twitter Listongs mengaku mengalami pemerasan serta pelecehan oleh oknum yang mengaku dokter di bandara Soekarno Hatta saat akan jalani rapid test.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Belum Lolos Uji Kompetensi Dokter
Kejadian tersebut disampaikan LHI melalui akun Twitter @listongs.
Melalui sebuah thread, dia membagikan cerita terkait dugaan pemerasan dan pelecehan seksual saat menjalani pemeriksaan rapid test di Bandara Soetta pada Minggu, 13 September 2020.
Singkat cerita, LHI mengaku tetap dipaksa lakukan rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu.
Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.
Di sinilah korban mengaku mengalami pemerasan dengan dalih data rapid test bisa diganti untuk kepentingan penerbangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.