JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan selama PSBB berlangsung di Jakarta yang akan dimulai pada Senin, 14 September 2020 akan ada sejumlah pembatasan kegiatan mobilitas masyarakat.
Namun, kebijakan Ganjil-Genap akan ditiadakan selama PSBB berlangsung.
Baca Juga: Anies: 11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi Selama PSBB
"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," kata Anies konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Sedangkan untuk pengemudi ojek online masih diperbolehkan membawa penumpang selama PSBB.
"Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang lengkap," ungkap Anies.
Untuk kapasitas kendaraan pribadi harus diisi maksimal 50% penumpang, dan maksimal dua orang dalam satu baris.
Namun, kapasitas kendaraan bisa lebih dari 50% jika dalam satu kendaraan tersebut merupakan satu keluarga dan berada di alamat yang sama.
Baca Juga: Anies Terbitkan Pergub terkait PSBB DKI Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.