JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengadakan Gelar Perkara kasus Djoko Tjandra, Selasa (8/9/2020).
Baca Juga: Kejagung Beberkan Hasil Ekspos Bersama Kasus Dugaan Suap Jaksa Pinangki
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggelar perkara pengajuan fatwa Mahkamah Agung yang membelit Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca Juga: Gelar Perkara Pengusutan Kasus Dugaan Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Dalam gelar perkara kali ini, Kejagung mengundang berbagai instansi mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisi Kejaksaan dan Kementerian Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkopolhukam).
Gelar perkara kasus suap Jaksa Pinangki dilaksanakan hari ini karena proses penyidikan sudah hampir selesai dan berkas jaksa Pinangki akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Jampidsus Kejagung Ali Mukartono membantah keterlibatan Jaksa Agung terkait pengajuan fatwa ke Mahmakah Agung untuk kasus Jaksa Pinangki.
Usai mengikuti gelar perkara kasus Jaksa Pinangki, KPK menilai proses penyidikan telah berjalan baik.
KPK menilai belum ada kondisi yang mengharuskannya mengambil alih penanganan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki.
Namun KPK telah mengeluarkan surat untuk melakukan supervisi proses penyidikan kasus Pinangki oleh Jampidsus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.