JAKARTA, KOMPAS.TV - Malaysia akan melarang masuknya Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mencegah kasus impor Covid-19 mulai 7 September 2020.
Selain Indonesia, Malaysia juga bakal melarang masuknya warga negara India dan Filipina.
Larangan ini akan berlaku untuk pemegang izin tinggal jangka panjang, pelajar, ekspatriat, penduduk tetap, serta anggota keluarga warga Malaysia.
Baca Juga: Kasus Penembakan WNI di Johor, Menlu Retno Minta Malaysia Lakukan Investigasi Secara Transparan
Kebijakan itu diumumkan Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yaakob kepada wartawan dalam konferensi pers yang disiarkan televisi, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
"Rapat hari ini memutuskan untuk memberlakukan larangan ke warga negara India, Indonesia, dan Filipina untuk masuk ke negara ini," ujarnya.
Sementara itu Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan secara umum belum ada kerja sama buka perbatasan antar Indonesia dengan banyak negara.
Hal ini juga dikarenakan belum ada anjuran perjalanan keluar negeri, mengingat kasus positif Covid-19 masih tinggi.
Baca Juga: Mengejutkan, Malaysia dengan Tegas Tolak Klaim China atas Laut China Selatan
Mahendra menanggapi santai terkait larangan WNI itu, karena menurutnya situasi pandemi Covid-19 memaksa tiap negara membuat protokol perlindungan untuk melindungi negaranya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.