DENPASAR, KOMPAS.TV - Setelah kasus Jerinx dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis Siang pada tanggal 27 agustus 2020, Jerinx yang didampingi sang istri sempat membacakan surat yang dibuatnya di dalam ruang tahanan Polda Bali.
Dalam surat yang dibacakan sendiri di hadapan awak media, ada tiga poin yang menjadi penegasan tersangka Made Ari Astina atau Jerinx.
Dalam suratnya Jerinx mengaku telah menjalani swab test di dalam ruang tahanan Polda Bali yang disaksikan semua tahanan dan petugas penjagaan dengan hasil swab negatif.
Sbagai warga negara menurutnya ia berhak mengajukan penangguhan tahanan kepada kejaksaan.
Yang ketiga Jerinx mengajak kawan-kawannya agar tidak diam saja melihat ketidak-adilan yang menimpa rakyat kecil terkait kebijakan rapid dan swab test.
Jerinx juga mempertanyakan dirinya kenapa ia tidak positif Covid-19 padahal ia sebelumnya sering berkumpul atau kontak langsung dengan ratusan orang untuk bagi-bagi pangan gratis di kuta dan ia juga siap menjadi relawan agar masyarakat tidak takut secara berlebihan terhadap virus Covid-19.
Jerinx mengaku siap menerima apapun keputusan di pengadilan nantinya.
Kuasa Hukum Jerinx Wayan Gendo Suardana juga akan mempersiapkan berbagai bukti, saksi dan fakta untuk melakukan pembelaan di dalam persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.