BALI, KOMPASTV – Polda Bali resmi menetapkan pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx SID sebagai tersangka, Rabu (12/8/2020).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan melanggar UU ITE.
Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Jerink akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Jerinx Diborgol Kabel Ties, Pesannya Kepada Awak Media Bikin Haru
“Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancamannya 6 tahun, selain itu ada pasal terkait ITE, KUHP juga terkait pencemaran nama baik tapi lebih fokus pada UU ITE” ujar Yuliar pada KompasTV, Rabu (12/08/2020).
Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Baca Juga: Jerinx Jadi Tersangka Akibat Postingan IG Tanggal 13 dan 15 Juni 2020
Laporan itu terkait unggahan Jerinx dalam Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis kalimat, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Sebelumnya Jerinx telah mengakui membuat posting-an itu dan telah meminta maaf, sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter IDI, pada Kamis (6/8/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.