KOMPAS.TV - Pemerintah Malaysia mempertimbangkan untuk memberikan denda dan hukuman penjara bagi mereka yang menolak menggunakan masker saat penerapan aturan wajib pakai masker di tempat umum.
Hal tesebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia, Datuk Dr Noor Hisham Abdullah, seperti dikutip dari Straits Times.
Pada Selasa (28/7/2020), Noor Hisham mengatakan, hal ini karena jumlah kasus infeksi virus corona di Malaysia saat ini mengkhawatirkan.
Aturan ini diatur dalam Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dan mereka yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan denda hingga RM 1.000 atau hampir Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Malaysia Akan Kembali Lockdown, Kasus Positif Covid-19 Melonjak
"Mengenakan masker wajah bisa mencegah gelombang kedua virus. Pengorbanan in diperlukan dari semua orang, setidaknya sampai vaksin siap," kata Noor Hisham.
Dr Noor mengingatkan, bahwa kementerian merekomendasikan penggunaan masker karena dinilai bisa mengurangi risiko infeksi hingga 65 persen dan jarak sosial dapat mengurangi risiko penularan hingga 70 persen.
Sementara itu, melansir pengumuman yang dibagikan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia melalui akun Twitter-nya @KKMPutrajaya, kewajiban menggunakan masker dan hukuman denda akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2020.
Kita masih belum menang melawan wabak #COVID19.
— KKMPutrajaya (@KKMPutrajaya) August 1, 2020
Mainkan peranan untuk memutuskan rantaian jangkitan #COVID19.
Selain penjarakan fizikal, pakai pelitup muka di tempat sesak juga mengurangkan risiko jangkitan sekaligus memutuskan rantaian. @DrAdhamBaba @DrNoorAzmi pic.twitter.com/jDJOYUMdUo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.