SEOUL, KOMPAS.TV - Seorang aktivis dan pengacara di Korea Selatan, Lee Kyung-jae memutuskan menuntut adik pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, Kim Yo-jong.
Tuntutan tersebut terkait dengan penghancuran kantor penghubung Korea yang terjadi Juni lalu.
Kim Yo-Jong dianggap bertanggung jawab atas insiden yang terjadi di Kaesong tersebut.
Baca Juga: Adik Kim Jong-Un Tegaskan Korea Utara Tak Pernah Ingin Ancam AS
Seperti dikutip dari New York Post, Kejaksaan Distrik Seoul saat ini mengaku menerima surat tuntutan itu.
Mereka pun tengah melakukan investigasi terkait keterlibatan Kim Yo-jong dalam penghancuran itu.
Lee Kyung-jae mengungkapkan bahwa kantor penghubung itu merupakan properti Korea Selatan karena direnovasi menggunakan dana mereka, meski berada di Korea Utara.
Selain menuntut Kim Yo-jong, Lee Kyung-jae juga melakukan gugatan terhadap Kepala Staf Umum Militer Korea Utara, Park Jong-chon.
Baca Juga: Korea Utara Pasang Speaker Besar di Perbatasan dengan Korea Selatan
Lee Kyung-jae mengungkapkan merusak properti dan mengganggu perdamaian menggunakan peledak bisa dihukum penjara setidaknya selama 7 tahun atau hukuman mati, jika merujuk pada Undang-Undang Kejahatan Korea Selatan.
Sebelumnya, Pyongyang dikabarkan bertanggung jawab atas penghancuran kantor penghubung kedua Korea.
Penghancuran itu terjadi tak lama setelah Kim Yo-jong mengungkapkan kantor tersebut sudah tak berguna.
Baca Juga: Semringah, Kim Jong-Un Nyatakan Korea Utara Berhasil dalam Menangani Covid-19
Dia pun sempat mengatakan bakal segera menghancurkan kantor tersebut.
Kim Jong-un disebut sebagai yang memerintahkan penghancuran itu. Kabarnya dia merasa kesal dengan penghinaan yang ditujukan terhadap sang istri, Ri Sol-ju.
Penghinaan itu dilakukan oleh pengungsi yang berada di Korea Selatan lewat selebaran yang mereka edarkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.