KOMPASTV - Laporan hasil otopsi kematian George Floyd (46) membuka fakta bahwa pria keturunan Afrika-Amerika itu karena gagal jantung.
Dilansir dari Reuters, dalam laporan otopsi yang dirilis kantor pengujian medis di wilayah Hennepin, Minnesota, Amerika Serikat pada Rabu kemarin menjelaskan George Floyd meninggal karena henti jantung ketika lehernya tercekik lutut pelaku.
Laporan ini berbeda dengan hasil otopsi independen yang dilakukan keluarga Floyd bahwa hasil otopsi tersebut, menjelaskan kematian Floyd disebabkan Asphyxia atau kekurangan oksigen pada otak dari kompresi leher dan punggung, karena beban saat polisi menindih perutnya.
Baca Juga: Terkuak! Mendiang George Floyd Ternyata Positif Virus Corona Setelah Diotopsi
Dalam laporan hasil otopsi setebal 20 halaman dari kantor pengujian medis di wilayah Hennepin juga menemukan fakta bahwa George Floyd positif Covid-19.
Floyd positif Covid-19 hampir delapan pekan sebelum kematiannya.
Kepala penguji medis, dr. Andrew Baker menilai, George Floyd masuk dalam kategori pasien tanpa gejala.
Meski positif, dalam laporan tersebut menjelaskan kematian George Floyd bukan karena Covid-19, melainkan henti jantung ketika lehernya ditekan oleh pelaku.
Baca Juga: Tewas di Tangan Polisi, George Floyd Meringkih Minta Tak Bisa Bernapas
Laporan tersebut juga menegaskan tidak ada indikasi bahwa infeksi virus corona berperan dalam kematian Floyd. Kemungkinan meninggal sebelum dimasukkan ke dalam ambulan.
Petugas berwenang dalam kasus kematian Floyd menyatakan dengan penyebab kematian tersebut, tewasnya Floyd merupakan pembunuhan.
Dalam laporan yang sama juga tertulis beberapa faktor tambahan sebagai faktor lain sebagai syarat penting pemicu kematian Floyd, di antaranya penyakit jantung, tekanan darah tinggi.
Kemudian mabuk obat dari penggunaan obat keras pereda nyeri "Fentanyl", serta konsumsi metamfetamin.
Baca Juga: Respon Positif! Peningkatan Tuntutan Terhadap Polisi Kasus George Floyd
Insiden kematian Floyd telah membuat Derek Chauvin, serta ketiga rekannya menjadi terdakwa kasus pembunuhan.
Pada Rabu, 3 Juni 2020 kemarin, Jaksa penuntut mendakwa empat mantan anggota Kepolisian Minneapolis itu dalam kasus kematian George Floyd.
Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat kedua, yaitu menyebabkan kematian Floyd tanpa niat saat melakukan tindak kejahatan lain disebut penyerangan tingkat ketiga.
Dakwaan itu bisa membawanya dihukum selama 40 tahun penjara dibandingkan dengan maksimum hukuman 25 tahun penjara untuk pembunuhan tingkat tiga.
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan George Floyd Hingga Meninggal yang Bikin Publik AS Marah
Petugas lain, Thomas Lane, J. Kueng dan Tou Thao menghadapi hukuman maksimum yang sama karena mereka dianggap telah membantu dan bersekongkol.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.