Kompas TV internasional kompas dunia

Terbukti Jadi Penyandang Dana ISIS, 2 TKI Divonis Bersalah di Singapura

Kompas.tv - 14 Februari 2020, 12:06 WIB
terbukti-jadi-penyandang-dana-isis-2-tki-divonis-bersalah-di-singapura
Tentara Irak memperlihatkan bendera ISIS yang diperoleh setelah mereka merebut pertahanan ISIS di sebuah desa di sisi timur kota Mosul. (Sumber: (BULENT KILIC / AFP))
Penulis : Johannes Mangihot


SINGAPURA, KOMPASTV - Dua Warga Negara Indonesia (WNI), Turmini (31) dan Retno Hernayani (37) divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Singapura karena mendukung kelompok teroris ISIS, Rabu (12/2/2020).

Kedua WNI tersebut merupakan asisten rumah tangga yang bekerja di Singapura. Mereka terbukti sebagai donatur dan penyandang dana kelompok yang berpusat di Suriah itu.

Seperti dikutip dari The Straits Times, majelis hakim yang dipimpin Christopher Tan ini menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 9 bulan penjara kepada Turmini.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemerintah Tidak Memiliki Rencana Memulangkan ISIS Asal Indonesia

Turmin terbukti mengirimkan uang tunai sejumlah 1.216,73 dolar Singapura ke rekening dengan nama Edi Siswanto di Indonesia yang mendukung kelompok teroris ISIS dan Jemaah Anshaut Daulah (JAD).

Jaksa Penuntut membeberkan ada lima transaksi yang dilakukan Turmin melalui rekening majikan, untuk dikirimkan ke Edi. Sang majikan menyimpan sebagian dari gaji Turmin dengan masksud jika WNI asal sebuah Desa di Cilacap, Jawa Tengah itu ingin mengirim uang ke keluarga dapat dilakukan oleh sang majikan melalui trasnfer antar bank.

Selama permintaan transfer, majikan Turmin tidak mengetahui bahwa uang tersebut untuk membantu kelompok ISIS dan JAD, afiliasi ISIS di Indonesia.

Pengadilan menilai jumlah transaksi tersebut meruakan yang terbesar untuk kasus terorisme yang pernah disidangkan. Adapun rentang waktu pengiriman uang yakni sekitar September 2018 dan Januari 2019.

Baca Juga: Benih Radikalisme Jika Pulangkan Anak ISIS Eks WNI di Bawah Umur?

Turmini mengaku bersalah atas tiga tuduhan transaksi dengan jumlah mencapai 800 dolar Singapura. Sementara sisanya masih dipertimbangkan selama dia menjalani proses hukuman. Turmin ditangkap pada 22 Agustus 2019 dan ditahan sejak September 2019.

Kasus Retno

Retno dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Retno terbukti mengumpulkan uang dari teman-temannya hingga mencapai 100 dolar Singapura dan ikut memberi sumbangan sebesar 40 dolar Singapura untuk tunangannya, Fikri Zulfikar, yang diketahui sebagai simpatisan kelompok ISIS.

Tenaga kerja wanita asal Lampung itu mulai terpapar ISIS sejak 2012 saat Retno berteman dengan seorang Indonesia bernama Tuning Ambarwati. Dua tahun kemudian Retno diajak masuk grup Facebook tentang ISIS dan mulai mengikuiti berita ISIS dari grup tersebut.

Sekitar April 2018, Tuning memperkenalkannya kepada Fikri, seorang simpatisan ISIS yang ingin bergabung dengan kelompok itu di Suriah.

Baca Juga: Jawa Timur Jadi Lokasi Pemulangan Terbanyak WNI dari Wuhan

Menurut Retno, dirinya bertunangan dengan Fikri dan Rertno menyatakan keinginannya untuk bergabung dengan Fikri ke Suriah.

Pengadilan dapat memperberat hukuman hingga 10 tahun dan didenda hingga 500 ribu dolar Singapura untuk setiap tuduhan pelanggaran dalam pasal penindasan pembiayaan pada Undang-Undang Terorisme.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x