DEN HAAG, KOMPAS.TV - Perwakilan Arab Saudi mengecam Israel dan menyebutnya melakukan "pelanggaran nyata terhadap hukum internasional" di wilayah Palestina yang diduduki yaitu Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.
Hal itu disampaikan Mohammed Saud Alnasser dalam sidang dengar pendapat umum Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda, Selasa (29/4/2025).
"Kurang dari satu tahun lalu, pengadilan ini mendengarkan bahwa kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek Israel di wilayah yang didudukinya termasuk praktek permukiman, pendudukannya yang terus berlangsung, dan pencaplokan bagian-bagian dari wilayah tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional yang mesti diakhiri segera," ungkap Alnasser, dikutip dari Al Jazeera.
"Sayangnya, tapi sudah bisa diprediksi, Israel memilih mengabaikan putusan pengadilan ini, menunjukkan bahwa dia berada di atas hukum."
Baca Juga: Israel Blokade Bantuan sejak 2 Maret, Otoritas Gaza Ungkap 65.000 Anak Terkena Malnutrisi Akut
Alnasser juga mengkritik langkah Israel yang memblokir upaya-upaya kemanusiaan internasional di wilayah Palestina yang telah didudukinya sejak 1967.
"Kewajiban-kewajiban Israel untuk mengizinkan PBB, organisasi-organisasi internasional lain dan negara-negara ketiga untuk melakukan aktivitas di wilayah Palestina yang diduduki - termasuk menyediakan bantuan - dapat membuat perbedaan antara hidup dan mati bagi banyak orang."
Dia juga mengecam tindakan-tindakan Israel di Gaza yang sudah dibombardir sejak 7 Oktober 2023.
"Tindakan mengerikan Israel, yang menumpuk ilegalitas demi ilegalitas, terdokumentasikan dengan baik - penerapannya yang paling kejam adalah pengepungan terhadap Jalur Gaza sejak 2023," katanya.
Dilansir Al Jazeera, ICJ menggelar sidang dengar pendapat umum hari kedua pada Selasa.
Proses yang akan berlangsung selama lima hari yang telah dimulai pada Senin (28/4/2025) itu akan membahas kewajiban-kewajiban Israel di wilayah-wilayah Palestina yang didudukinya sejak 1967, yaitu Tepi Barat yang meliputi Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza.
Panel 15 hakim ICJ akan mendengar keterangan dari sedikitnya 40 negara dan organisasi untuk menghasilkan apa yang disebut advisory opinion mengenai kewajiban kemanusiaan Israel terhadap warga Palestina.
Israel telah melarang bantuan masuk ke Gaza yang dihuni sekitar 2 juta lebih warga Palestina sejak 2 Maret lalu.
Baca Juga: ICJ Adili Israel atas Kewajibannya Terkait Krisis Kemanusiaan di Gaza, Langsung Dituduh Antisemit
Tahun lalu, Majelis Umum PBB meminta ICJ untuk memberikan pendapatnya mengenai tanggung jawab hukum Israel setelah Tel Aviv memblokir operasional badan PBB yang mengurusi pengungsi Palestina, UNRWA, di wilayah yang dikendalikannya.
Perkara ini berbeda dengan perkara genosida yang juga menyeret Israel ke ICJ. Kasus genosida tersebut diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Al Jazeera
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.