RIYADH, KOMPAS.TV - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan ancaman sanksi bagi jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin. Sanksi berupa denda hingga deportasi juga disebut akan berlaku bagi pihak yang memfasilitasi haji tanpa izin.
Dalam pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang dilansir kantor berita SPA, jemaah haji tanpa izin diancam sanksi mulai 20.000 riyal atau Rp89 juta (kurs 29 April) hingga 100.000 riyal atau Rp447 juta.
Denda tersebut dapat diberlakukan kepada jemaah haji yang beribadah tanpa visa yang sesuai. Periode sanksi berlaku pada musim haji mulai 1 Zulqaidah (29 April) sampai dengan 14 Dzulhijjah (10 Juni).
Baca Juga: Kemenag Lepas 342 Petugas Haji ke Tanah Suci, Bertugas 70 Hari Layani Jemaah
"Pertama, denda hingga SAR20.000 akan diberlakukan kepada individu yang tertangkap melakukan atau berupaya melakukan Haji tanpa izin, dan bagi pemegang segala jenis visa kunjungan yang berupaya memasuki atau tinggal di Makkah dan tempat suci selama periode yang ditentukan," demikian laporan SPA, Senin (28/4).
"Kedua, denda hingga SAR100.000 akan diberlakukan kepada setiap orang yang mengajukan visa tinggal untuk individu yang melakukan atau berupaya melakukan Haji tanpa izin atau siapa pun yang memasuki atau tinggal di Makkah dan tempat suci selama periode yang ditetukan. Denda akan dilipatgandakan untuk setiap individu yang terlibat."
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, sanksi juga diberlakukan bagi individu yang memfasilitasi jemaah haji tanpa izin. Fasilitasi yang dimaksud termasuk menyembunyikan keberadaan jemaah dari otoritas atau menyediakan tempat tinggal.
Lebih lanjut, pemerintah Arab Saudi mengancam deportasi dan larangan masuk selama 10 tahun bagi pengunjung yang berupaya menunaikan haji tanpa izin. Kendaraan yang dipakai selama haji tanpa izin pun terancam disita.
Sebagai informasi, Arab Saudi mewajibkan jemaah mengantongi visa haji untuk menunaikan ibadah di Tanah Suci selama periode haji. Selama musim haji, pemerintah Arab Saudi akan melarang warga negara asing memasuki Makkah jika tidak memiliki visa haji.
Sebelumnya, Kementerian Agama RI telah mengimbau WNI untuk tidak tertipu tawaran visa non-haji untuk berhaji. Kemenag mengimbau warga yang ingin berhaji untuk menggunakan visa haji resmi.
Baca Juga: Arab Saudi Ingatkan Indonesia Soal Larangan Haji dengan Visa Non-Haji
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.