JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan keberatan atas tindakan imigrasi Amerika Serikat (AS) terkait penahanan warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha pada Kamis (24/4/2025), mengungkapkan adanya penahanan WNI tanpa proses seharusnya.
Kemlu mengungkapkan ada 20 WNI yang telah ditangkap oleh otoritas Imigrasi AS (ICE) .
Baca Juga: WNI yang Ditangkap di AS karena Kebijakan Imigrasi Trump Capai 20 Orang, 6 Mahasiswa
Dari 20 WNI yang ditangkap enam orang adalah mahasiswa, dan lima orang telah dideportasi.
Meski begitu, Judha menyayangkan cara imigrasi AS dalam melakukan penahanan terhadap WNI.
“Kita menyampaikan concern kita mengenai adanya tindakan dari aparat imigrasi AS terhadap penahanan WNI tanpa melalui due process (proses seharusnya),” katanya.
“Antara lain ada yang visa-nya masih berlaku, dan dicabut kemudian tanpa pemberitahuan selanjutnya,” kata Judha.
Ia menegaskan pemerintah Indonesia menghormati kedaulatan AS untuk menegakkan hukum keimigrasiannya.
Baca Juga: Militer Ukraina Hancurkan Satu Peleton Tentara Korea Utara, padahal Pasukannya Lebih Sedikit
“Namun, di sisi lain kita juga meminta agar proses penegakan hukum yang dilakukan oleh otoritas Amerika Serikat tetap memperhatikan due process of law, sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat, agar harkat setiap WNI kita tetap terpenuhi,” ucapnya.
Deportasi massal sendiri terus dilakukan oleh Pemerintahan Trump setelah miliuner tersebut kembali terpilih sebagai Presiden AS.
Kebijakan imigrasi memang menjadi salah satu fokus Trump ketika dirinya kembali menjabat.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.