Kompas TV internasional kompas dunia

WNI yang Ditangkap di AS karena Kebijakan Imigrasi Trump Capai 20 Orang, 6 Mahasiswa

Kompas.tv - 25 April 2025, 13:52 WIB
wni-yang-ditangkap-di-as-karena-kebijakan-imigrasi-trump-capai-20-orang-6-mahasiswa
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha memberikan keterangan, Kamis (24/4/2025). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Amerika Serikat (AS) karena kebijakan Imigrasi Presiden Donald Trump telah mencapai 20 orang.

Enam orang di antaranya adalah mahasiswa, dan di antara 20 orang yang ditangkap, lima WNI telah dideporasi.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha, Kamis (24/4/2025) di Jakarta.

Baca Juga: Dubes RI di Kamboja Ungkap Angka Kematian WNI Melonjak 75 Persen, Imbau Masyarakat Hati-Hati

“Dari informasi terakhir yang kami terima per hari ini, ada tercatat 20 warga negara Indonesia yang terdampak kebijakan ini,” ujarnya.

“Sebelumnya, kami sebutkan 15, kami baru dapat informasi hari ini ada 20 yang terdampak. Dari 20 ada lima yang dideportasi, dan dari 20 orang tersebut, enam adalah mahasiswa, at least yang memiliki visa awalnya F-1,” ujarnya.

Ia pun mengatakan sejumlah langkah-langkah sudah dilakukan oleh Kemlu RI terkait permasalahan ini.

Judha mengatakan langkah pertama adalah melakukan akses kekonsuleran.

“Untuk memastikan para WNI mendapatkan perlakuan yang baik dan juga mendapatkan hak-haknya,” ucapnya.

“Kemudian kita memberikan pendampingan hukum, dalam banyak kasus para WNI sudah didampingi pengacara,” kata Judha.

Ia melanjutkan bahwa Kemlu RI juga telah berkoordinasi dan komunikasi dengan komunitas masyarakat Indonesia yang ada di sana.

“Termasuk melakukan diseminasi, melalui berbagai macam platform mengenai hak-hak para WNI kita,” katanya.

Baca Juga: Reaksi Trump Usai China Bantah Ada Pembicaraan terkait Perang Dagang, Ungkap Pertemuan Terjadi

Dengan begitu, ketika WNI mengalami penahanan dari otoritas imigrasi AS (ICE), mereka tetap memiliki hak sesuai hukum yang berlaku di AS.

“Antara lain, satu mereka berhak menghubungi perwakilan RI, kemudian mereka tetap mendapatkan akses ke konsuleran RI, mereka berhak mendapatkan pengacara, dan mereka berhak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan pengacara,” ucapnya,

“Itu hak-hak yang memang diatur dengan sistem hukum di Amerika Serikat,” kata Judha.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x