Kompas TV internasional kompas dunia

Yoon Suk-yeol Resmi Dimakzulkan, MK Korea Selatan: Presiden Terbukti Langgar Konstitusi

Kompas.tv - 4 April 2025, 20:50 WIB
yoon-suk-yeol-resmi-dimakzulkan-mk-korea-selatan-presiden-terbukti-langgar-konstitusi
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol berbicara dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Korea Selatan, Seoul, 3 Desember 2024. (Sumber: Menteri Persatuan Korea Selatan via AP)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

SEOUL, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan menetapkan pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol dalam sidang putusan pada Jumat (4/4/2025).

Majelis hakim konstitusi menilai sang presiden telah terbukti secara meyakinkan melanggar konstitusi negara.

Yoon sebelumnya dimakzulkan parlemen usai secara mendadak menetapkan darurat militer pada Desember 2024 lalu.

Dia sempat memerintahkan militer mengepung parlemen guna mencegah anggota dewan mencabut dekrit darurat militer.

Plt. Hakim Ketua MK Korea Selatan Moon Hyung-bae menyatakan Yoon layak dipecat usai dinilai melanggar konstitusi. MK pun memerintahkan pemilihan presiden cepat dalam kurun 60 hari.

"Efek negatif terhadap tatanan konstitusi dan dampak dari pelanggaran hukum terdakwa amatlah berat, sehingga langkah melindungi konstitusi dengan memecat terdakwa amat lebih bermanfaat dibanding kerugian nasional dari pemecatan presiden," kata Moon, dikutip Yonhap.

Baca Juga: Reaksi Oposisi Korsel Usai Presiden yang Dimakzulkan Yoon Suk-Yeol Dibebaskan, Ini Seruannya

Putusan MK Korea Selatan sekaligus mengakhiri perkara pemakzulan presiden yang mengemuka sejak deklarasi darurat militer.

Mahkamah menilai deklarasi darurat militer Yoon menimbulkan kerugian signifikan terhadap tatanan ekonomi, politik, serta sosial Korea Selatan.

Majelis hakim memutuskan Yoon Suk-yeol tidak memenuhi persyaratan hukum untuk mendeklarasikan darurat militer.

Dalam konstitusi negara itu, darurat militer hanya bisa dilakukan ketika keadaan perang atau darurat nasional yang setara.

Sebelumnya, Yoon berdalih darurat militer dibutuhkan karena oposisi dituduh berulang kali mecoba memakzulkan jajaran kabinet dan berupaya memotong APBN.

Seluruh hakim MK sepakat menolak argumen Yoon dan memutuskan presiden bersalah. Majelis hakim menilai tindakan Yoon merusak otoritas lembaga konstitusi dan mengkhianati amanat rakyat.

"Dengan merusak otoritas lembaga konstitusional dan melanggar hak asasi manusia melalui mobilisasi polisi dan tentara, dia mengabaikan tugasnya melindungi konstitusi," kata Hakim Moon.

"Tindakan terdakwa melanggar konstitusi, hukum, serta mengkhianati kepercayaan publik, dan dari perspektif perlindungan konstitusi, sebuah pelanggaran hukum berat yang tidak bisa ditoleransi."

Yoon tidak menghadiri secara langsung sidang putusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Yoon merilis permintaan maaf kepada masyarakat.

"Rakyatku yang tercinta, sebuah kehormatan besar bisa bekerja untuk Republik Korea (nama resmi Korea Selatan). Saya selalu berharap yang terbaik untuk Republik Korea tercinta dan Anda semua," demikian pernyataan Yoon.

Baca Juga: Detik-Detik Rakyat Korsel Rayakan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Yonhap

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x