JAKARTA, KOMPAS.TV - Media asing menyoroti disahkannya Undang-Undang TNI, yang membuat personel militer bisa menduduki lebih banyak jabatan sipil.
Pengesahan UU TNI memicu ketakutan kembalinya kekuatan militer dalam urusan pemerintahan seperti di era Orde Baru.
DPR telah mengesahkan revisi rancangan udang-undang (RUU) TNI menjadi UU TNI di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Baca Juga: AS Labeli Korsel Negara Sensitif dan Disamakan dengan Iran, Israel serta Korut, Ternyata karena Ini
Media Inggris, The Guardian mengungkapkan bahwa langkah tersebut membuat para analis khawatir bahwa itu akan memicu kebangkitan kembali militer dalam urusan pemerintahan.
“Aktivis di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia telah mengkritik revisi tersebut, memperingatkan hal itu menandakan kembalinya era ‘Orde Baru’ Indonesia, ketika negara itu dipimpin mantan penguasa otoriter Soeharto, yang mengundurkan diri pada 1998,” tulis mereka.
The Guardian juga menyoroti bahwa Indonesia saat ini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, yang merupakan eks jenderal pasukan khusus dan mantan menantu Soeharto.
Sementara itu, Deutsche Welle mengungkapkan bagaimana UU TNI membuat militer bisa memimpin di 14 cabang pemerintahan, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan juga Kantor Kejaksaan Agung.
“Di bawah versi sebelumnya dari UU tersebut, personel militer hanya bisa menjadi di 10 badan pemerntahan yang berbeda,” tulisnya.
Baca Juga: Tok! RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang
“Untuk mendapatkan posisi sipil di institusi pemerintahan lainnya, perwira diharuskan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari tugas militer,” lanjut media Jerman tersebut.
Mereka juga mengungkapkan bahwa banyak pihak termasuk kelompok hak asasi manusia menilai kembalinya militer dalam kehidupan sehari-hari akan mengembalikan era represif di bawah rezim Soeharto.
“Organisasi masyarakat sipil takut dengan meningkatnya keterlibatan militer bisa meningkatkan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak asasi manusia serta kurangnya akuntabilitas,” tambahnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : The Guardian/Deutsche Welle
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.