Kompas TV internasional kompas dunia

Pengadilan Korea Selatan Perintahkan Presiden yang Dimakzulkan Dibebaskan dari Penjara

Kompas.tv - 7 Maret 2025, 14:08 WIB
pengadilan-korea-selatan-perintahkan-presiden-yang-dimakzulkan-dibebaskan-dari-penjara
Layar TV menayangkan cuplikan pidato Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, pada sidang terakhir persidangannya. Foto diambil dari program berita yang ditonton di terminal bus di Seoul, Korea Selatan, Selasa, 25 Februari 2025. (Sumber: Foto AP/Ahn Young-joo)
Penulis : Tussie Ayu | Editor : Desy Afrianti

SEOUL, KOMPAS.TV — Pengadilan Korea Selatan memerintahkan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan dibebaskan dari penjara, Jumat (7/3/2025).

Kantor Berita Yonhap melaporkan bahwa Pengadilan Distrik Pusat Seoul membuat keputusan tersebut pada hari Jumat. Media Korea Selatan lainnya juga memuat laporan serupa.

Namun demikian, hingga saat ini pengadilan belum mengonfirmasi laporan tersebut.

Sebelumnya, Yoon ditangkap pada bulan Januari terkait dengan dekrit darurat militer yang dibuatnya pada tanggal 3 Desember.

Para penyelidik menduga bahwa dekrit tersebut merupakan pemberontakan. Jika ia terbukti bersalah atas pelanggaran tersebut, ia akan menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Yoon Suk-yeol Tidak Hadir, MK Korea Selatan Bersiap Gelar Sidang Perdana Pemakzulannya

Yoon dimakzulkan secara terpisah oleh anggota parlemen pada bulan Desember, sehingga Mahkamah Konstitusi harus memutuskan apakah akan secara resmi mengakhiri masa jabatan presiden Yoon atau tidak.

Jika Mahkamah Konstitusi menguatkan pemakzulan Yoon, ia akan secara resmi dicopot dari jabatannya dan pemilihan umum nasional akan diadakan untuk memilih penggantinya dalam waktu dua bulan.

Pemakzulan presiden oleh Parlemen Korea Selatan bukan kali pertama terjadi. Pemakzulan Presiden Yoon Suk-Yeol merupakan kali ketiga parlemen negara itu meloloskan RUU pemakzulan presiden. Sebelumnya, pada Maret 2004, mendiang mantan Presiden Roh Moo-Hyun dimakzulkan setelah dituduh melakukan pemilihan umum secara ilegal. 

Baca Juga: Korea Utara Ledek Pemakzulan Yoon Suk-Yeol Bikin Korsel Lumpuh, Sebut Alami Kebingungan Politik

Lalu pada Maret 2017, mantan Presiden Park Geun-Hye juga dimakzulkan menyusul meningkatnya skandal korupsi yang melibatkan dirinya dan orang kepercayaannya, Choi Soon Sil. 

Dikutip dari The Korea Times, pemakzulan di Korea Selatan artinya pembebastugasan. Seorang presiden yang dimakzulkan berarti penugasannya sebagai presiden akan ditangguhkan sembari menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi, sebagai pengadilan tertinggi untuk memutuskan usulan atau alasan pemakzulan tersebut. Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam menentukan legalitas dan validitas usulan pemakzulan. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : The Associated Press




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x