Kompas TV internasional kompas dunia

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol Akhirnya Didakwa Pemberontakan, Terancam Penjara Sumur Hidup

Kompas.tv - 27 Januari 2025, 16:01 WIB
presiden-korea-selatan-yoon-suk-yeol-akhirnya-didakwa-pemberontakan-terancam-penjara-sumur-hidup
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. (Sumber: Chung Sung Jun/Pool Foto Via AP, File)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Desy Afrianti

SEOUL, KOMPAS.TV - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol akhirnya didakwa dengan pemberontakan atas upaya darurat militernya pada Desember lalu.

Karena dakwaan tersebut, sang presiden pun terancam hukuman penjara seumur hidup.

Yoon Suk-yeol menjadi presiden Korea Selatan pertama sepanjang sejarah yang didakwa kasus kriminal.

Baca Juga: Laporan Awal Kecelakaan Jeju Air: Ditemukan DNA Bebek di Kedua Mesin Pesawat

Upayanya melakukan darurat militer telah menyebabkan negara tersebut mengalami krisis politik, dan ia pun dimakzulkan atas upayanya tersebut.

Dikutip dari BBC Internasional, Senin (27/1/2025), dakwaan tersebut muncul setelah pengadilan Seoul menolak menambah waktu penahanan Yoon Suk-yeol.

Hal itu membuat pihak kejaksaan harus membuat keputusan untuk mendakwanya atau membebaskannya sebelum Senin.

“Hukuman bagi pemimpin pemberontakan kini akhirnya dimulai,” ucap juru bicara dari partai oposisi Partai Demokratik, Han Min-soo.

Sementara itu, tim pembela Yoon Suk-yeol mengikritik dakwaan tersebut dan bersumpah bakal mengungkap setiap ilegalitas dalam penyelidikan.

“Kejaksaan telah membuat kesalahan fatal, yang merendahkan dirinya menjadi lengan pendakwaan CIO, dan alat kepentingan politik,” kata pengacaraa Yoon Suk-yeol yang merujuk pada Kantor Pusat Penyelidikan untuk Pejabat Tinggi.

Di Korea Selatan, hukuman bagi pemberontakan adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Namun, hukuman yang terakhir tampaknya tak akan terjadi karena negara itu sudah tak pernah melakukan hukuman mati untuk waktu lama.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk-Yeol Resmi Ditahan, Pendukungnya Ngamuk dan Rusak Pengadilan

Secara terpisah, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan telah memulai musyawarah mengenai apakah akan secara resmi memberhentikan Yoon sebagai presiden, atau mengembalikannya ke jabatan semula.

Presiden yang dimakzulkan tersebut sebagian besar menolak untuk bekerja sama dengan penyelidikan kriminal atas deklarasi darurat militer.

Yoon Suk-yeol akan diadili bersama dengan eks Menteri Pertahanan eranya, juga komandan militer senior, yang dituduh membantunya merencanakan dan menjalankan upaya merebut kekuasaan penuh.




Sumber : BBC Internasional

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x