Kompas TV internasional kompas dunia

Yoon Suk-yeol Tidak Hadir, MK Korea Selatan Bersiap Gelar Sidang Perdana Pemakzulannya

Kompas.tv - 14 Januari 2025, 11:01 WIB
yoon-suk-yeol-tidak-hadir-mk-korea-selatan-bersiap-gelar-sidang-perdana-pemakzulannya
Dalam foto yang dirilis Kantor Kepresidenan Korea Selatan tampak Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berbicara di Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, Kamis (12/12/2024). (Sumber: Kantor Kepresidenan Korea Selatan via AP)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

SEOUL, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol pada hari ini, Selasa (14/1/2025) pukul 14.00 waktu setempat.

Sidang ini berlangsung tepat sebulan setelah Majelis Nasional memutuskan untuk memakzulkan Yoon akibat pemberlakuan darurat militer yang kontroversial pada 3 Desember 2024.

Yoon, yang telah diberhentikan sementara dari jabatannya, dipastikan tidak hadir dalam sidang tersebut. 

Pengacaranya menyatakan bahwa absennya Yoon disebabkan oleh kekhawatiran terhadap keselamatan pribadi, terutama setelah penyelidik mencoba menahannya atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait keputusan darurat militer tersebut.  

Baca Juga: Riuh Unjuk Rasa di Korea Selatan Tuntut Presiden Yoon Ditangkap dan Dipecat Buntut Darurat Militer

Menurut aturan hukum, jika Yoon kembali tidak hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis (16/1) lusa, Mahkamah Konstitusi dapat melanjutkan proses persidangan tanpa kehadirannya. 

Dengan absennya Yoon, menurut laporan dari Yonhap, sidang perdana ini diperkirakan akan berlangsung singkat.  

Sementara itu, tim pengacara Yoon meminta Mahkamah mengecualikan Hakim Chung Kye-sun dari kasus ini. 

Mereka menilai latar belakang Chung sebagai mantan pemimpin organisasi hukum progresif dapat memengaruhi objektivitas putusan.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan mengumumkan keputusan atas permintaan tersebut dalam sidang hari ini.  

Mahkamah memiliki waktu 180 hari sejak menerima kasus pada 14 Desember untuk memutuskan apakah pemakzulan Yoon akan disetujui atau ditolak. 

Jika disetujui, Yoon akan diberhentikan secara permanen, dan Korea Selatan harus menggelar pemilihan presiden dalam waktu 60 hari. Sebaliknya, jika ditolak, Yoon akan kembali menjabat sebagai presiden.  

Seperti diketahui, Presiden Yoon Suk-yeol menjadi sorotan setelah mengumumkan darurat militer yang berlangsung singkat pada 3 Desember 2024. 

Langkah itu dinilai sebagai upaya pemberontakan oleh parlemen yang kemudian memakzulkan Yoon pada 14 Desember. 

Setelah berbagai dinamika terkait kasus ini, Yoon belum lagi muncul ke publik meski tim pengacaranya menyebut bahwa Presiden Korea Selatan itu masih berada di kediamannya. 

Baca Juga: Polisi Korea Selatan Melacak Keberadaan Presiden Yoon Suk-Yeol


 




Sumber : Yonhap

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x