Kompas TV internasional kompas dunia

KPK Korea Selatan Tegaskan Akan Tangkap Presiden Yoon Suk-yeol

Kompas.tv - 1 Januari 2025, 19:07 WIB
kpk-korea-selatan-tegaskan-akan-tangkap-presiden-yoon-suk-yeol
Dalam foto yang dirilis oleh Kantor Presiden Korea Selatan melalui Yonhap, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol membungkuk saat menyampaikan pidato di kediaman presiden di Seoul, Korea Selatan, setelah parlemen Korea Selatan memberikan suara untuk memakzulkan Yoon pada Sabtu, 14 Desember 2024. (Sumber: Kantor Presiden Korea Selatan/Yonhap melalui AP)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

SEOUL, KOMPAS.TV - Lembaga antikorupsi Korea Selatan, Badan Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), menegaskan akan menangkap presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk-yeol, paling lambat awal pekan depan.

Petinggi CIO menyebut Yoon akan ditangkap sesuai masa berlaku surat perintah penangkapan yang telah disahkan pengadilan di Seoul.

Kepala CIO Oh Dong-woon menuturkan, surat perintah penangkapan terhadap Yoon berlaku hingga Senin (6/1/2025) pekan depan. Petugas disebutnya akan meringkus Yoon sebelum tenggat tersebut berakhir.

"Kami menginginkan proses lancar tanpa gangguan berarti, tetapi kami juga berkoordinasi soal mobilisasi polisi dan personel sebagai persiapan," kata Oh, Rabu (1/1/2025), dikutip Al Jazeera.

Baca Juga: Kim Jong-un Disebut Buat Kapal Perang Seberat 4.000 Ton, Korea Selatan Khawatir

Oh pun mengingatkan agar para pihak tidak menghalangi penangkapan Yoon jika terjadi. Menurutnya, siapa pun yang menghalangi langkah CIO menangkap sang presiden dapat dihukum.

"Kami menganggap tindakan seperti mendirikan barikade dan mengunci gerbang besi untuk menghalangi eksekusi perintah penangkapan sebagai gangguan terhadap tugas negara," katanya.

Sebelumnya, petugas kepolisian sempat dihalangi paspampres saat mengeksekusi perintah razia di kantor kepresidenan Korea Selatan pada Desember 2024 lalu.

Proses hukum terhadap Yoon Suk-yeol dilakukan setelah dia mengumumkan penerapan darurat militer sepihak beberapa waktu lalu.

Darurat militer yang ditetapkan Yoon menggegerkan Korea Selatan dan memaksa parlemen menggelar sidang darurat untuk mencabut darurat militer tersebut. Parlemen kemudian sepakat untuk memakzulkan Yoon dari jabatan presiden.

Pemakzulan Yoon baru berkekuatan hukum tetap jika disetujui oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Proses meloloskan atau membatalkan pemakzulan Yoon disebut bisa memakan waktu hingga enam bulan.

Usai pemakzulan oleh parlemen, posisi presiden Korea Selatan diisi oleh Perdana Menteri Han Duck-soo sebagai pelaksana tugas.

Namun, Han kemudian juga dimakzulkan parlemen. Setelahnya, Menteri Keuangan Choi Sang-mok ditetapkan menjadi pelaksana tugas presiden.

Baca Juga: Plt Presiden Korea Selatan Beri Penghormatan Terakhir pada Korban Jeju Air


 




Sumber : Al Jazeera




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x