Kompas TV internasional kompas dunia

Meta Pemilik Facebook Didenda Rp4,25 Triliun atas Pelanggaran Data Tahun 2018

Kompas.tv - 17 Desember 2024, 23:25 WIB
meta-pemilik-facebook-didenda-rp4-25-triliun-atas-pelanggaran-data-tahun-2018
Tampilan logo aplikasi Facebook di layar iPhone tampak di New Orleans, Amerika Serikat, 11 Agustus 2019. (Sumber: AP Photo/Jenny Kane)
Penulis : Tussie Ayu | Editor : Edy A. Putra

 

LONDON, KOMPAS.TV - Pengawas privasi Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar total 251 juta euro atau sekitar Rp4,25 triliun, kepada pemilik Facebook yaitu Meta, pada Senin (16/12/2024).

Denda ini diberlakukan setelah dilakukan penyelidikan atas pelanggaran data tahun 2018 pada platform media sosial tersebut yang mengekspos jutaan akun.

Komisi Perlindungan Data Irlandia menjatuhkan denda setelah menyelesaikan penyelidikannya atas pelanggaran tersebut, ketika peretas memperoleh akses ke akun pengguna dengan mengeksploitasi bug dalam kode platform yang memungkinkan mereka mencuri kunci digital, yang dikenal sebagai "token akses".

Di bawah rezim privasi ketat 27 negara Uni Eropa, pengawas Irlandia tersebut merupakan regulator privasi utama Meta karena kantor pusat regional perusahaan tersebut berpusat di Dublin.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Menghubungkan Akun Instagram dan Facebook

Pengawas tersebut mengeluarkan teguran dan "denda administratif" senilai Rp4,25 triliun setelah menemukan beberapa pelanggaran aturan, yang dikenal sebagai Peraturan Perlindungan Data Umum.

Seperti dikutip dari The Associated Press, Meta mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Keputusan ini terkait dengan insiden pada tahun 2018. Kami mengambil tindakan segera untuk memperbaiki masalah tersebut segera setelah teridentifikasi,” kata Meta dalam sebuah pernyataan. 

Perusahaan tersebut mengatakan mereka “secara proaktif memberi tahu orang-orang yang terdampak” serta pengawas Irlandia.

Ketika pertama kali mengungkapkan masalah tersebut, Facebook mengatakan 50 juta akun pengguna terkena dampak. Namun, jumlah sebenarnya adalah sekitar 29 juta, termasuk 3 juta di Eropa, kata pengawas Irlandia pada Selasa (17/12/2024).

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Tanya Ahli Pidana Soal Akun Facebook Jadi Barang Bukti

Meta mengatakan setelah menemukan bug tersebut, mereka memberi tahu FBI dan regulator di Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

Peretasan tersebut melibatkan tiga bug berbeda dalam fitur “View As” Facebook, yang memungkinkan orang melihat bagaimana profil mereka muncul di mata orang lain.

Para penyerang menggunakan kerentanan tersebut untuk mencuri token akses dari akun orang-orang yang profilnya muncul dalam pencarian menggunakan fitur “View As”. 

Serangan tersebut kemudian berpindah dari teman Facebook satu pengguna ke pengguna lainnya. Kepemilikan token tersebut akan memungkinkan penyerang untuk mengendalikan akun-akun tersebut.


 




Sumber : The Associated Press




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x