SEOUL, KOMPAS.TV – Krisis politik di Korea Selatan memasuki babak baru setelah Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Park An Su, ditangkap pada Selasa (17/12/2024) atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Penangkapan ini terkait perannya dalam deklarasi darurat militer yang dilakukan Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember lalu.
Menurut keterangan kejaksaan, Park ditangkap dengan surat perintah pengadilan karena dinilai berperan kunci dalam upaya darurat militer yang gagal tersebut.
Ia menjadi tokoh kelima yang ditahan setelah sejumlah pejabat militer lainnya turut diamankan dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, dilansir dari Yonhap, empat tokoh utama yang telah ditangkap adalah mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun, Letnan Jenderal Yeo In Hyung (Komandan Pertahanan Kontraintelijen), Letnan Jenderal Kwak Jong Keun (Komandan Pasukan Khusus Angkatan Darat), dan Letnan Jenderal Lee Jin Woo (Komandan Pertahanan Ibu Kota).
Seiring dengan penangkapan Park, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan juga mengonfirmasi telah mengirimkan dokumen pemakzulan Presiden Yoon ke kantor kepresidenan pada Senin (16/12). Namun, belum ada konfirmasi penerimaan dari pihak presiden.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Dimakzulkan, Yoon Suk Yeol: Saya Akan Berjuang untuk Negara Hingga Akhir
Lee Jin, juru bicara Mahkamah Konstitusi, dalam konferensi pers mengatakan bahwa dokumen dikirim melalui tiga metode, yakni kurir, pos kilat, dan sistem elektronik. Ia menambahkan, Presiden Yoon diberi waktu tujuh hari untuk memberikan tanggapan tertulis.
Penundaan penerimaan dokumen ini dikhawatirkan akan memperlambat proses persidangan impeachment atau pemakzulan.
Sidang pendahuluan dijadwalkan digelar pada 27 Desember mendatang. Namun, pengadilan menegaskan bahwa sidang tersebut tidak akan disiarkan secara langsung.
Sementara itu, tim hukum Presiden Yoon Suk Yeol menyatakan bahwa Yoon siap hadir di pengadilan untuk memberikan pernyataan jika sidang publik digelar.
"Presiden akan menyampaikan posisinya di pengadilan dengan percaya diri sesuai keyakinannya," kata Seok Dong-hyeon, pengacara Presiden Yoon, pada Selasa (26/12).
Seok menegaskan bahwa Yoon membantah semua tuduhan pemberontakan yang ditujukan kepadanya.
"Presiden sama sekali tidak mempertimbangkan tuduhan pemberontakan sebagai konsep hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Rakyat Korea Selatan Bersukacita atas Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Sumber : Yonhap
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.