Kompas TV internasional kompas dunia

Presiden Korea Selatan Dimakzulkan, Yoon Suk Yeol: Saya Akan Berjuang untuk Negara Hingga Akhir

Kompas.tv - 14 Desember 2024, 18:41 WIB
presiden-korea-selatan-dimakzulkan-yoon-suk-yeol-saya-akan-berjuang-untuk-negara-hingga-akhir
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berbicara di kediaman presiden di Seoul, Korea Selatan, Sabtu, 14 Desember 2024. (Sumber: Kantor Presiden Korea Selatan/Yonhap via AP)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

SEOUL, KOMPAS.TVPresiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berjanji untuk terus berjuang demi negara meski kini menghadapi penangguhan tugas setelah Majelis Nasional memakzulkannya, Sabtu (14/12/2024). 

Dalam pidato yang direkam dari kediamannya, Yoon menegaskan bahwa pengabdiannya kepada bangsa tidak akan berhenti.

"Meski saya berhenti sejenak, perjalanan saya untuk masa depan bersama rakyat selama 2,5 tahun terakhir tidak boleh terhenti," ujar Yoon dikutip dari Yonhap.

"Saya akan membawa semua kritik, dorongan, dan dukungan yang telah saya terima, dan saya akan melakukan yang terbaik untuk negara hingga akhir."

Yoon juga meminta para pejabat publik untuk tetap teguh menjalankan tugas mereka di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Han Duck Soo, yang kini menjabat sebagai presiden sementara.

Baca Juga: Yoon Suk Yeol Dimakzulkan, PM Han Duck Soo Jadi Presiden Sementara Korea Selatan

Selain itu, Yoon turut menyerukan kepada komunitas politik untuk menghindari praktik politik yang konfrontatif dan sembrono. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Majelis Nasional Korea Selatan resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, Sabtu (14/12/2024), atas dugaan pelanggaran konstitusi terkait pemberlakuan darurat militer.

Pemakzulan Presiden Yoon disahkan melalui pemungutan suara yang menghasilkan 204 suara mendukung, 85 menolak, dengan tiga abstain dan delapan suara tidak sah dari total 300 anggota parlemen. 

Dengan demikian, Yoon secara otomatis dinonaktifkan dari tugas kepresidenan sejak resolusi pemakzulan diterima oleh kantornya.

Tahap selanjutnya dalam proses ini adalah penyerahan mosi pemakzulan ini ke Mahkamah Konstitusi, yang memiliki waktu hingga 180 hari untuk memberikan keputusan. 

Jika pemakzulan disahkan, Yoon akan menjadi presiden kedua yang diberhentikan dalam sejarah Korea Selatan setelah Park Geun-hye pada 2017. 

Baca Juga: Tentara Korea Utara Disebut Tampil Baik dalam Perang Rusia-Ukraina, Berandil Rebut Wilayah di Kursk


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Yonhap

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x