Kompas TV internasional kompas dunia

Yoon Suk Yeol Dimakzulkan, PM Han Duck Soo Jadi Presiden Sementara Korea Selatan

Kompas.tv - 14 Desember 2024, 17:09 WIB
yoon-suk-yeol-dimakzulkan-pm-han-duck-soo-jadi-presiden-sementara-korea-selatan
Dalam foto yang dirilis Kantor Kepresidenan Korea Selatan, tampak Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berbicara di Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, Kamis (12/12/2024). (Sumber: Kantor Kepresidenan Korea Selatan via AP)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

SEOUL, KOMPAS.TV — Majelis Nasional Korea Selatan resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, Sabtu (14/12/2024), atas dugaan pelanggaran konstitusi terkait pemberlakuan darurat militer.

Langkah itu membuat Perdana Menteri Han Duck Soo akan menjalankan tugas sebagai presiden sementara hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan status akhir Yoon.

Pemakzulan Presiden Yoon disahkan melalui pemungutan suara yang menghasilkan 204 suara mendukung, 85 menolak, dengan tiga abstain dan delapan suara tidak sah dari total 300 anggota parlemen. 

Dengan demikian, Yoon secara otomatis dinonaktifkan dari tugas kepresidenan sejak resolusi pemakzulan diterima oleh kantornya.

Keputusan ini menjadi puncak dari dinamika politik yang memanas sejak Yoon memberlakukan darurat militer pada 3 Desember lalu. 

Keadaan darurat itu hanya berlangsung selama enam jam setelah Majelis Nasional mengesahkan pembatalannya.

Ketua Majelis Nasional, Woo Won Shik, menyebut keputusan pemakzulan ini sebagai wujud keberanian rakyat dalam mempertahankan demokrasi. 

"Dari saat darurat militer diberlakukan hingga momen ini, keberanian dan dedikasi rakyat terhadap demokrasi membawa kita pada keputusan ini," ujar Woo dikutip dari Yonhap.

Baca Juga: Pendukung Presiden Yoon Suk Yeol Turun Ke Jalan Jelang Voting Pemakzulan Presiden

Di sisi lain, Partai Demokratik (DP), yang merupakan oposisi utama, mengeklaim pemakzulan sebagai kemenangan besar bagi demokrasi Korea Selatan. 

"Kami mencetak kemenangan bersejarah untuk demokrasi karena dukungan masyarakat yang menyerukan perlindungan konstitusi," ungkap Park Chan Dae, pemimpin fraksi DP.

Dinamika Pemakzulan Yoon Suk-yeol

Pemakzulan Presiden Yoon membutuhkan dua pertiga suara dari 300 anggota parlemen. Dengan total 192 kursi dikuasai blok oposisi, keputusan ini akan bergantung dengan setidaknya 12 anggota partai Yoon, People Power Party (PPP), untuk membelot dari arahan partai mereka untuk menolak pemakzulan.

Upaya pemakzulan ini merupakan kali kedua setelah upaya serupa sebelumnya gagal karena sebagian besar anggota PPP memboikot pemungutan suara. 

Pada kesempatan kedua, Partai Demokratik bersama lima partai oposisi kecil merevisi mosi pemakzulan, menghapus sebagian tuduhan dan menambahkan tuduhan baru, termasuk perintah penangkapan anggota parlemen selama darurat militer berlangsung.

Tahap selanjutnya adalah penyerahan mosi pemakzulan ini ke Mahkamah Konstitusi, yang memiliki waktu hingga 180 hari untuk memberikan keputusan. 

Jika pemakzulan disahkan, Yoon akan menjadi presiden kedua yang diberhentikan dalam sejarah Korea Selatan setelah Park Geun-hye pada 2017. Hal ini akan memicu pemilu presiden baru dalam waktu 60 hari. 

Baca Juga: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dimakzulkan Parlemen Gara-Gara Pengumuman Darurat Militer!


 




Sumber : Yonhap




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x