SEOUL, KOMPAS.TV – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dimakzulkan oleh parlemen pada Sabtu (14/12/2024) waktu setempat.
Para anggota parlemen Korea Selatan telah memberikan suara atas usulan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Sebanyak 204 suara mendukung, sementara 85 suara menolak.
Tiga anggota parlemen memilih abstain, dan delapan suara dinyatakan tidak sah.
Terkait putusan ini, Yoon diskors dari jabatannya sementara Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan berunding terkait upaya pemakzulan tersebut.
Upaya pemakzulan ini terjadi sebagai buntut dari pengumuman Presiden Yoon Suk Yeol terkait penerapan darurat militer yang dilakukan pada awal Desember, yang menggemparkan negara tersebut.
Video Editor: Laurensius Galih
#korsel #pemakzulan #presiden
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.