VIENNA, KOMPAS.TV - Pasangan di Austria melakukan kawin cerai selama 12 kali selama 43 tahun bersama.
Namun, tindakan tak biasa tersebut akhirnya berbuntut penyelidikan polisi karena diyakini ada upaya penipuan di dalamnya.
Kepolisian di Vienna, Austria, saat ini tengah menyelidiki kasus aneh di mana sepasang suami istri kerap menikah dan bercerai selama 12 kali dalam periode 42 tahun.
Baca Juga: Trump Sebut Tentara Korut Ikut Perang Rusia Faktor Menyulitkan, tapi Yakin Bisa Urus Kim Jong-Un
Dikutip dari Oddity Central, Kamis (12/12/2024), mereka diduga melakukan hal itu untuk mengambil keuntungan dari celah hukum yang memungkinkan mereka menerima sejumlah uang.
Pasangan yang sudah tua itu dicurigai merencanakan setiap perceraian di atas kertas untuk memungkinkan sang istri menerima tunjangan sebesar 27.000 euro atau setara Rp452 juta.
Sang istri pernah menerimanya saat suami pertamanya meninggal pada 1981.
Mereka mengambil keuntungan dari celah hukum di Austria yang membuat janda bisa mendapatkan tunjangan tersebut, selama mereka tak menikah lagi.
Setiap 2,5 tahun, ia menerima 2,5 kali lebih banyak dari pensiunan tahunannya.
Jadi setiap tiga tahun sekali, ia dan suaminya akan bercerai sehingga ia akan menerima uang tunjangan tersebut, dan mereka kemudian menikah lagi.
Tatik mereka berhasil dilakukan hingga 2022, ketika Institut Asuransi Pensiunan menolak mengabulkan tunjangan untuk sang janda lagi, meski ia untuk ke-12 kalinya telah menceraikan suami keduanya.
Sebuah penyelidikan menemukan bahwa pasangan tersebut telah bercerai , dan rata-rata kembali menikah tiga tahun kemudian, ketika sang istri telah menerima uang tunjangan tersebut.
Investigasi dari Departemen Investigasi Kriminal Graz mengungkapkan pasangan tersebut masih tinggal bersama, memasak dan bahkan berbagi tempat tidur pernikahan yang sama meski saat bercerai.
Menurut tetangganya, yang kebanyakan tak tahu dengan kebiasaan pasangan itu bercerai, mereka merupakan pasangan teladan dan tak pernah terpisah.
Baca Juga: Kabur dari Polisi, Pria Ini Terjebak di Cerobong Asap dan Diselamatkan Detektif yang Mengejarnya
Ulah mereka itu menginspirasi hukum di Austria untuk menutup celah yang sudah mereka ekspoloitasi selama nyaris empat dekade.
Pada putusan terbaru Mahkamah Agung Austria pada 12 Maret 2024, menegaskan perkawinan berulang dan kemudian perceraian dari pasangan yang sama merupakan pelanggaran hukum apabila perkawinan itu tak pernah putusa, dan perceraian itu terjadi hanya untut menuntut tunjangan jadan
Pasangan ini menghadapi persidangan atas tuduhan penipuan, dan jaksa penuntut menuduh mereka telah mengantongi pembayaran sebesar 326.000 euro (Rp5,4 miliar) selama 43 tahun terakhir.
Sumber : Oddity Central
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.