SEOUL, KOMPAS.TV — Kementerian Kehakiman Korea Selatan memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri bagi Presiden Yoon Suk Yeol, Senin (9/12/2024). Otoritas Korea Selatan tengah menyelidiki tuduhan pemberontakan dan tuduhan lain terkait dengan deklarasi darurat militer yang terjadi minggu lalu.
Dekret darurat militer diumumkan Presiden Yoon pada tanggal 3 Desember, yang mengerahkan pasukan khusus ke jalan-jalan Seoul. Peristiwa ini menjerumuskan Korea Selatan ke dalam kekacauan politik dan menimbulkan kekhawatiran di antara mitra diplomatik dan tetangga utamanya.
Pada hari Sabtu lalu, Yoon menghindari upaya yang dipimpin oposisi untuk memakzulkannya, dengan sebagian besar anggota parlemen partai yang berkuasa memboikot pemungutan suara parlemen.
Baca Juga: Upaya Pemakzulan Presiden Gagal, Begini Situasi dan Kekecewaan Rakyat Korea Selatan
Namun, partai-partai oposisi berjanji untuk mengajukan mosi pemakzulan baru terhadapnya minggu ini.
Bae Sang-up, seorang pejabat Kementerian Kehakiman, mengatakan dalam sidang parlemen bahwa mereka melarang Yoon untuk meninggalkan negara itu menyusul permintaan dari polisi, jaksa penuntut, dan badan antikorupsi saat mereka memperluas penyelidikan mereka terhadap keadaan seputar perebutan kekuasaan Yoon.
Pada hari Senin, seorang perwira senior Badan Kepolisian Nasional memberi tahu wartawan lokal dalam sebuah pengarahan latar belakang bahwa polisi juga dapat menahan Yoon jika persyaratannya terpenuhi.
Meskipun seorang Presiden Korea Selatan yang sedang menjabat memiliki kekebalan dari tuntutan hukum saat menjabat, hal itu tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan. Ini berarti bahwa Yoon dapat diinterogasi dan ditahan oleh polisi atas keputusan darurat militernya. Tetapi, banyak pengamat meragukan bahwa polisi akan menahannya dengan paksa karena potensi bentrokan dengan dinas keamanan presidennya.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Gagal Dimakzulkan, ini Alasannya
Mereka juga mengatakan bahwa dinas keamanan kemungkinan tidak akan mengizinkan penggeledahan di kantor Yoon, dengan mengutip undang-undang yang melarang penggeledahan di tempat-tempat yang menyimpan rahasia negara tanpa persetujuan dari mereka yang bertanggung jawab atas area tersebut.
Dalam kasus mantan Presiden Park Geun-hye, yang digulingkan dari jabatannya pada tahun 2017 setelah dimakzulkan oleh parlemen atas skandal korupsi, jaksa gagal menggeledah kantornya dan akhirnya menerima dokumen di luar kompleks karena pejabat presiden menolaknya.
Setelah menolak bertemu dengan jaksa penuntut saat masih menjabat, Park menjalani pemeriksaan oleh mereka dan ditangkap setelah Mahkamah Konstitusi menyetujui pemakzulannya dan memutuskan untuk memberhentikannya sebagai presiden pada Maret 2017.
Sumber : The Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.